Pages

Subscribe:

Labels

Sabtu, 19 Januari 2013

Seputar tentang Hukum Internasional


HUKUM INTERNASIONAL
1)      Apa yang anda ketahui tentang hukum internasional? dan apa manfaatnya?
Hukum Internasional dalam arti luas terbagi dalam dua bagian yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Dalam arti sempit hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa (publik), kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional (external power).[1]
Bermanfaat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam hubungan antar negara sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat internasional.[2]

2)      Jelaskan secara singkat asal-mula dan perkembangan hukum internasional!
a.      Periode Kuno. Pada periode Mesir dan India kuno telah ditemukan embrio hukum internasional yang muncul dari adat-istiadat yang ditaati oleh masyarakat dalam hubungan timbal-balik mereka. Ditemukan juga traktat-traktat, kekebalan duta besar, perundang-undangan mengenai perang, serta beberapa kasus tentang penyelesaian arbitrasi dan mediasi pada cina kuno dan permulaan dunia Islam.
Yahudi dan Islam: dikenal hukum humaniter, cara berperang, pembedaan orang pribumi dengan orang asing, yang kemudian diadopsi dalam konvensi-konvensi.
Romawi: dikenal arbtrase dan diplomasi luar negeri (internasional)

Untuk hasil yang lebih lengkap dan jelas dalam bentuk Microsoft Word, silahkan download disini

[1] Soegeng Istanto, Hukum Internasional, Yogyakarta, Atmajaya, 1997, hal. 4
[2] J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Jakarta, Sinar Grafika, Cet. 8, hal. 6

0 komentar:

Posting Komentar

SPONSORED