Pages

Subscribe:

Labels

Kamis, 17 Januari 2013

Makalah Legal Drafting (ASPEK FILOSOFIS DAN SOSIOLOGIS DALAM PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK)


BAB I
PENDAHULUAN
Dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, apakah prakarsa dari peraturan perundang-undangan itu berasal dari eksekutif atau legislatif, yang jelas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dibuatnya harus melalui proses perumusan terlebih dahulu dalam membuat suatu produk kebijakan atau polotik hukum yang disebut dengan “naskah akademik”.
Naskah akademik dimaksudkan untuk memberikan gambaran terlebih dahulu terhadap rancangan suatu kebijakan/ politik hukum berupa peraturan perundang-undangan yang akan dibuat dan disusun oleh masing-masing lembaga negara yang berwenang membuatnya. Oleh sebab itu, suatu rancangan peraturan perundang-undangan sebelum menjadi draf rancangan perundang-undangan terlebih dahulu sebelumnya sudah terumuskan dalam bentu naskah akademik yang akan menjadi suatu draf rancangan perundang-undangan.[1]
Dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik apakah apakah prakarsa legislatif maupun eksekutif di antaranya adalah adanya hak yang dimiliki pihak akademisi untuk membuat naskah akademik.menurut Harry Alexander yang dimaksud naskah akademik adalah naskah awal yang yang membuat gagasan-gagasan pengaturan dan materi perundang-undangan bidang tertentu.
Bentuk dan isi naskah akademik memuat gagasan pengaturan suatu materi hukum bidang tertentu yang ditinjau secara “holistik-futuristik” dan dari berbagai aspek ilmu, dilengkapi dengan referensi yang memuat; urgensi, konsepsi, landasan, alas hukum, prinsip-prinsip yang digunakan serta pemikiran tentang norma-norma yang telah dituangkan ke dalam bentuk pasal-pasal dengan mengajukan berbagai alternatif, yang disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu hukum dan sesuai dengan politik hukum yang telah digariskan.[2] 
Dari pendapat tersebut, menunjukkan bahwa pembuatan naskah akademik tidak lebih dari suatu upaya pendekatan menyeluruh (holistik) dari sebuah rencana pembuatan peraturan perundang-undangan yang telah dirumuskan. Pendekatan ini dijalankan melalui konsep dasar tritunggal[3] dalam menelaah lahirnya sebuah peraturan perundang-undangan, yang meliputi aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.
Aspek yuridis maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Aspek sosiologi, dimaksudkan agar produk hukum yang diterbitkan jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup ditengah-tengah masyarakat, misalnya adat istiadat. Aspek filosofis, dimaksudkan agar produk hukum yang diterbitkan jangan bertentangan dengan nilai-nilai yang hakiki di tengah-tengah masyarakat, misalnya agama dan kepercayaan.[4]
Dengan batasan yang jelas ini akan memudahkan untuk menginvetarisasi seluruh bahan dan permasalahan yang muncul di lapangan. Dari tiga aspek tersebut jugalah yang akan dijadikan rambu-rambu penting dalam merumuskan batasan akademis dari batasan akademis yang dibuat. Hal ini penting untuk ditekankan agar naskah akademis yang dibuat tidak saja bertumpu pada keilmuan tetapi juga harus ditunjang dengan kenyataan sosial. Tumpuan keilmuan dibuat didasarkan kepada kaidah-kaidah teori dan pendapat para pakar (doktrin), sedangkan tumpuan kenyataan didasarkan kepada kebutuhan nyata (reality needed) yang diinginkan masyarakat agar kehidupannya terlindungi dan jaminan oleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum baik nasa kini (does sein) maupun masa yang akan datang (does sollen).[5]
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (7) Perpres No. 68 Tahun 2005 tentang tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan presiden menyatakan bahwa: naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup jangkauan dan obyek, atau arah peraturan rancangan undang-undang. Dengan demikian, dari ketentuan ini maka diketahui bahwa naskah akademik merupakan rumusan awal dari sebuah produk peraturan perundang-undangan yang akan dibuat, di dalamnya memuat latar belakang, tujuan, obyek yang diatur pada masing-masing peraturan, serta ruang lingkup pengaturannya.
Dalam konteks ilmu perundang-undangan, maka naskah akademik memegang peranan yang sangat penting untuk memberikan kajian yang dalam terhadap substansi yang akan diatur. Maka dari itu untuk menyusun naskah akdemik dibutuhkan penelitian kepustakaan dan penelitian empiris sebagai data dasarnya. Artinya proses penyusunan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilakukan secara pragmatif dengan langsung  menuju pada subtansi masalah yang akan diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga disini partisipasi masyarakat terutama dalam pembuatan undang-undang dan peraturan daerah keterlibatannya sangat diperlukan baik secara langsung yang diminta oleh lembaga pembuat perundangan pusat maupun daerah atau tidak langsung diminta atas keterlibatnnya yaitu dengan aktif mengontrol jalannya penyusunan draf materi muatan peraturan peraturan perundang-undangan utamanya undang-undang maupun peraturan daerah.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Naskah Akademik
Pemakaian istilah Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan secara baku  dipopulerkan pada tahun 1994 dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor G-159.PR.09.10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan, dikemukakan bahwa:[6] Naskah Akademik  Peraturan Perundang-undangan adalah naskah awal yang memuat pengaturan materi-materi perundang-undangan bidang tertentu yang telah ditinjau secara sistemik, holistik dan futuristik.
Definisi lainnya dari sebuah naskah akademik, dikemukakan oleh Jazim Hamidi bahwa naskah akademik ialah naskah atau uraian yang berisi penjelasan tentang :[7]
1.      Perlunya sebuah peraturan harus dibuat
2.      Tujuan dan kegunaan dari peraturan yang akan dibuat
3.      Materi-materi yang harus diatur peraturan tersebut
4.      Aspek-aspek teknis penyusunan
Menurut Harry Alexander dalam bukunya Panduan Perancangan Perda di Indonesia, memberikan definisi tentang Naskah Akademik adalah naskah awal yang memuat gagasan-gagasan pengaturan dan materi muatan perundang-undangan bidang tertentu.[8]
Pasal 1 angka 7 Perpres Nomor 68 Tahun 2005, menyatakan Naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang , tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan suatu Rancangan Undang-Undang.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tidak menyatakan secara ekplisit tentang Naskah Akademik, tetapi secara implisit pada Pasal 53, berbunyi:[9] Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah.
Tidak jauh berbeda dengan hal di atas, Hikmahanto Juwana mengemukakan, secara substansi, Naskah Akademik memuat beberapa bagian penting, yaitu:[10]
a.       Tujuan dibuatnya rancangan undang-undang
Tujuan dan alasan dibentuknya peraturan perundang-undangan dapat beraneka ragam. Hal ini terkait erat dengan politik hukum, karena tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan penjabaran dari politik hukum.
b.      Pembahasan tentang apa yang akan diatur
Bagian ini harus dapat diuraikan secara tepat dan tajam apa yang akan menjadi muatan materi dalam UU. Untuk pengisian bagian ini, penyusun Naskah Akademik harus berkonsultasi secara intens dengan pihak-pihak yang sangat tahu tentang apa yang akan diatur.
c.       Faktor berjalannya undang-undang
Dalam praktiknya sering undang-undang tidak dapat dilaksanakan dan ditegakkan. Kondisi ini terjadi karena tidak diikuti dengan kajian yang mendalam dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam arti sesungguhnya. Dengan demikian, seyognya Naskah Akademik juga memuat kajian tentang dukungan infrastruktur dalam hal suatu undang-undang diberlakukan nantinya.
d.      Rujukan (Reference)
Dalam Naskah Akademik perlu diuraikan tentang rujukan terkait dengan RUU yang akan dibuat. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindihnya aturan baik secara horizontal maupun vertikal, serta untuk harmonisasi dan sinkronisasi berbagai undang-undang yang sudah ada dalam proses pembentukan undang-undang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa “Naskah Akademik paling sedikit memuat dasar filosofis, sosiologis, yuridis, pokok dan lingkup materi muatan yang diatur.
B.     Landasan Filosofis dalam Naskah Akademik
Dasar filosofis merupakan landasan filsafat atau pandangan yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan suatu masalah ke dalam peraturan perundang-undangan. Dasar filosofis sangat penting untuk menghindari pertentangan peraturan perundang-undangan yang disusun dengan nilai-nilai yang hakiki dan luhur di tengah-tengah masyarakat, misalnya etika, adat, agama dan lain-lain.[11]
Dalam Aspek filosofis ini memuat hasil kajian yang mencerminkan landasan ideal atau pandangan yang menjadi dasar cita-cita pada saat menuangkan suatu masalah ke dalam peraturan perundang-undangan. 
C.    Landasan Sosiologis dalam Naskah Akademik
Secara dasar sosiologis, naskah akademik disusun dengan mengkaji realitas masyarakat yang meliputi kebutuhan hukum masyarakat, aspek sosial ekonomi dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang (rasa keadilan masyarakat).
Tujuan kajian sosiologis ini adalah untuk menghindari tercerabutnya peraturan perundang-undangan yang dibuat dari akar-akar sosialnya di masyarakat. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang setelah diundangkan kemudian ditolak oleh masyarakat, merupakan cerminan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki akar sosial yang kuat.[12]
Umumnya, teori-teori perundang-undangan hanya menyebutkan tiga aspek kajian untuk mengukur baik-tidaknya suatu peraturan perundang-undangan, yaitu dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.  Akan tetapi, sebuah peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan daerah) tidak bisa sama sekali dilepaskan dari unsur-unsur politis dalam pembentukannya.  Aspek politis pada dasarnya mengedepankan persoalan tarik-ulur kepentingan antara pemerintah dan masyarakat.  Dalam Naskah Akademik pun kajian terhadap aspek ini perlu dilakukan.  Bagaimana sesungguhnya kemauan politik dari pemerintah, dan bagaimana bargaining power dari kemauan politik pemerintah ini ketika berhadapan dengan kepentingan masyarakat, terutama dalam era demokrasi seperti saat ini.

Untuk hasil yang lebih lengkap dan jelas dalam bentuk Microsoft Word, silahkan download disini

1 komentar:

  1. Casino near me (Mapyro) - Home - Mapyro
    Find the closest casino to me 포항 출장샵 (Mapyro). Hotel, Casino, and Fun Zone. Directions, 포항 출장안마 80310 Highway 정읍 출장마사지 315, Las 의정부 출장안마 Vegas, Nevada 안양 출장샵 89109.

    BalasHapus

SPONSORED