Abstrak: Indonesia dalam
mata dunia adalah merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang sangat
melimpah. Hutan dan perairan yang begitu luas, tanah yang tidak kalah subur, keindahan
alamnya menggoda wisatawan internasional.
Di bawah perut bumi sendiri tersimpan gas, minyak dan barang tambang yang juga termasuk cukup besar. Namun faktanya sumber daya alam yang demikian kaya tersebut belum memberikan berkah bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam hal industri pertambangan, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), menyatakan dengan tegas bahwa kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut, pemerintah mengeluarkan UU Minerba (undang-undang mineral dan batubara) tahun 2009 sebagai pengganti UU KPP (undang-undang ketentuan pokok pertambangan) tahun 1967. UU Minerba menertibkan usaha pertambangan nasional dengan beberapa izin usaha pertambangan (IUP). Adapun dalam Islam, bahan tambang yang tidak terbatas jumlahnya adalah milik umum dan dikelola oleh negara yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang murah berupa subsidi untuk kebutuhan primer masyarakat semisal pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum. Penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam tentang pengelola barang tambang perspektif hukum Islam dan UU Minerba, karena dengan demikian akan diketahui siapa yang berhak mengelola pertambangan di Indonesia.
Di bawah perut bumi sendiri tersimpan gas, minyak dan barang tambang yang juga termasuk cukup besar. Namun faktanya sumber daya alam yang demikian kaya tersebut belum memberikan berkah bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam hal industri pertambangan, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), menyatakan dengan tegas bahwa kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut, pemerintah mengeluarkan UU Minerba (undang-undang mineral dan batubara) tahun 2009 sebagai pengganti UU KPP (undang-undang ketentuan pokok pertambangan) tahun 1967. UU Minerba menertibkan usaha pertambangan nasional dengan beberapa izin usaha pertambangan (IUP). Adapun dalam Islam, bahan tambang yang tidak terbatas jumlahnya adalah milik umum dan dikelola oleh negara yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang murah berupa subsidi untuk kebutuhan primer masyarakat semisal pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum. Penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam tentang pengelola barang tambang perspektif hukum Islam dan UU Minerba, karena dengan demikian akan diketahui siapa yang berhak mengelola pertambangan di Indonesia.
Penelitian ini merupakan library
research atau penelitian kepustakaan. Adapun teknik pengumpulan data penelitian
adalah berupa studi pustaka yang dilakukan dengan menggali dan
mendokumentasikan literatur dan bahan-bahan pustaka yang sistematis dan
berhubungan dengan materi penelitian. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analisis-komparatif
yaitu suatu penelitian yang menjelaskan dan menganalisa tentang konsep
pengelola barang tambang dalam hukum Islam dan UU Minerba, kemudian melakukan
perbandingan diantara kedua sistem hukum tersebut. Pendekatan penelitian
dilakukan dengan pendekatan normatif yuridis. Normatif yaitu mengkaji ketentuan
konsep kepengelolaan barang tambang dalam hukum Islam menurut ketentuan dari nas
al-Qur’an dan Hadis, adapun yuridis yaitu mempelajari dari segi hukum yang
terdapat di dalam UU Minerba.
Setelah dilakukan penelitian dalam
perspektifnya, hukum Islam dan UU Minerba sama-sama menetapkan bahwa demi
maslahat umum, penjagaan harta dan pemanfaatannya, maka hanya negara (pemerintah)
lah yang berhak menjadi pengelola barang tambang milik seluruh bangsa
Indonesia. Perbedaan perspektif terdapat dalam kewengangan pemberian izin usaha
pertambangan. Hukum Islam tidak membolehkan pemerintah memberikan izin kepada
badan usaha swasta apalagi pihak asing untuk mengelola dan mengusahakan barang
tambang. Sebaliknya UU Minerba malah memberikan kesempatan kepengelolaan dan
pengusahaan barang tambang milik bangsa Indonesia kepada badan usaha swasta,
perseorangan, masyarakat dan/atau koperasi yang kesemuanya disyaratkan harus
berbadan hukum Indonesia.
*SKRIPSI INI MENGHANTARKAN SAYA MERAIH GELAR SARJANA HUKUM ISLAM FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
skripsi lengkapnya masih belum selesai?
BalasHapuskok belum di taruh semua .....???