A. Sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat. (Lihat selengkapnya disini)
Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
B. Kedaulatan Negara
Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat
Internasional Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan
merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti
negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu
kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2
(dua) pembatasan penting dalam dirinya:
Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Sejarah Hukum Internasional
Secara kronologis urutan waktu yang
mencerminkan perkembangan hukum internasional sampai saat ini oleh John O'Brien
dibagi dalam sembilan phase: (i) periode sampai tahun 1500; (ii) abad 16; (iii)
abad 17; (iv) abad 18; (v) periode 1800-1914; (vi) pendirian Liga Bangsa-Bangsa
(LBB); (vii) periode inter-war years (1919-39); (viii) pembentukan sistem PBB;
(ix) mulainya sistem baru selak 1945.
Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum
yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat
Interansional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat
lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat
ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga
Puluh Tahun di Eropa.
Perjanjian
Westphalia
ž Perdamaian
Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional
modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang
didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah:
1) Selain mengakhiri
perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta
bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa.
2) Perjanjian
perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
3) Hubungan antara
negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas
kepentingan nasional negara itu masing-masing.
4) Kemerdekaan negara
Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian
Westphalia.
(Lihat selengkapnya disini)