Pages

Subscribe:

Labels

Senin, 22 April 2013

PENGELOLA BARANG TAMBANG (Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang Minerba)*

Abstrak: Indonesia dalam mata dunia adalah merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah. Hutan dan perairan yang begitu luas, tanah yang tidak kalah subur, keindahan alamnya menggoda wisatawan internasional.

            Di bawah perut bumi sendiri tersimpan gas, minyak dan barang tambang yang juga termasuk cukup besar. Namun faktanya sumber daya alam yang demikian kaya tersebut belum memberikan berkah bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam hal industri pertambangan, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), menyatakan dengan tegas bahwa kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut, pemerintah mengeluarkan UU Minerba (undang-undang mineral dan batubara) tahun 2009 sebagai pengganti UU KPP (undang-undang ketentuan pokok pertambangan) tahun 1967. UU Minerba menertibkan usaha pertambangan nasional dengan beberapa izin usaha pertambangan (IUP). Adapun dalam Islam, bahan tambang yang tidak terbatas jumlahnya adalah milik umum dan dikelola oleh negara yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang murah berupa subsidi untuk kebutuhan primer masyarakat semisal pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum. Penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam tentang pengelola barang tambang perspektif hukum Islam dan UU Minerba, karena dengan demikian akan diketahui siapa yang berhak mengelola pertambangan di Indonesia.

            Penelitian ini merupakan library research atau penelitian kepustakaan. Adapun teknik pengumpulan data penelitian adalah berupa studi pustaka yang dilakukan dengan menggali dan mendokumentasikan literatur dan bahan-bahan pustaka yang sistematis dan berhubungan dengan materi penelitian. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analisis-komparatif yaitu suatu penelitian yang menjelaskan dan menganalisa tentang konsep pengelola barang tambang dalam hukum Islam dan UU Minerba, kemudian melakukan perbandingan diantara kedua sistem hukum tersebut. Pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif yuridis. Normatif yaitu mengkaji ketentuan konsep kepengelolaan barang tambang dalam hukum Islam menurut ketentuan dari nas al-Qur’an dan Hadis, adapun yuridis yaitu mempelajari dari segi hukum yang terdapat di dalam UU Minerba.
          Setelah dilakukan penelitian dalam perspektifnya, hukum Islam dan UU Minerba sama-sama menetapkan bahwa demi maslahat umum, penjagaan harta dan pemanfaatannya, maka hanya negara (pemerintah) lah yang berhak menjadi pengelola barang tambang milik seluruh bangsa Indonesia. Perbedaan perspektif terdapat dalam kewengangan pemberian izin usaha pertambangan. Hukum Islam tidak membolehkan pemerintah memberikan izin kepada badan usaha swasta apalagi pihak asing untuk mengelola dan mengusahakan barang tambang. Sebaliknya UU Minerba malah memberikan kesempatan kepengelolaan dan pengusahaan barang tambang milik bangsa Indonesia kepada badan usaha swasta, perseorangan, masyarakat dan/atau koperasi yang kesemuanya disyaratkan harus berbadan hukum Indonesia.

*SKRIPSI INI MENGHANTARKAN SAYA MERAIH GELAR SARJANA HUKUM ISLAM FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Read more >>

Minggu, 24 Februari 2013

MASYARAKAT DAN SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL

A.  Sebagai landasan sosiologis hukum internasional. 
            Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. 
              Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat. (Lihat selengkapnya disini)
           Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
B. Kedaulatan Negara
           Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya: 

Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.

Sejarah Hukum Internasional
Secara kronologis urutan waktu yang mencerminkan perkembangan hukum internasional sampai saat ini oleh John O'Brien dibagi dalam sembilan phase: (i) periode sampai tahun 1500; (ii) abad 16; (iii) abad 17; (iv) abad 18; (v) periode 1800-1914; (vi) pendirian Liga Bangsa-Bangsa (LBB); (vii) periode inter-war years (1919-39); (viii) pembentukan sistem PBB; (ix) mulainya sistem baru selak 1945.
Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Interansional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Perjanjian Westphalia
ž  Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah: 
1)   Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa.
2)   Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
3)   Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
4)   Kemerdekaan negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
           (Lihat selengkapnya disini)
Read more >>

SPONSORED